Pemkab Flores Timur Dorong Sumpah Adat Redam Konflik Postoh–Amagarapati di Larantuka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 161 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Flotim rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lurah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari kedua wilayah

Pemda Flotim rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lurah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari kedua wilayah

LARANTUKA, – Pemerintah Kabupaten Flores Timur menempuh jalur adat untuk meredam konflik sosial antara warga Kelurahan Postoh dan Amagarapati yang kembali pecah pada Rabu, 18 Februari 2026.

Bentrokan tersebut menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di Larantuka serta mengakibatkan beberapa warga harus menjalani perawatan akibat terkena lemparan batu.

Konflik yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir itu dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lurah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari kedua wilayah pada Kamis, 20 Februari 2026.

Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, bersama Wakil Bupati Ignasius Boli Uran memimpin langsung pertemuan tersebut di ruang rapat bupati.

Baca Juga :  Longsor di Talibura, Kapolsek Waigete dan Personil Bersihkan Material Longsor Dengan Peralatan Seadanya

Dalam rapat itu, pemerintah mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme adat dengan melibatkan Lembaga Pemangku Adat (LPA).

Salah satu opsi yang mengemuka adalah pelaksanaan sumpah adat, sebagaimana pernah dilakukan pada 2016 untuk menyelesaikan konflik serupa.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru