Menurut Paulus, kondisi yang aman dan kondusif menjadi syarat utama agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.
Dalam kesempatan itu, pihak Dusun Bele, Desa Waiburak, telah menandatangani berita acara kesepakatan di Kantor Camat Adonara Timur. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur, Wakapolres Flores Timur, Danramil Adonara Timur, jajaran Kesbangpol, serta Camat Adonara Timur.
Adapun penandatanganan kesepakatan oleh pihak Desa Lewonara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan komunikasi dengan masyarakat dan tokoh adat setempat guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap rekonsiliasi yang sedang berlangsung dapat menjadi titik awal berakhirnya konflik antara kedua wilayah dan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Adonara Timur.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




