Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 308 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

LIPUTANFLORES.COM|BENGKULU, – Sebagai upaya Tanggung Jawab meneguhkan nilai-nilai kebangsaan bernegara serta memperkuat rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hj Derta Rohidin melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Provinsi Bengkulu, Senin (24/02/2025)

Dalam sambutannya , srikandi asal Bengkulu ini memaparkan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan dalam kehidupan bernegara utamanya tentang Bhinneka Tunggal Ika dan Toleransi Keberagaman

Baca Juga :  AHP Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di STKIP Citra Bakti

“Bhinneka Tunggal Ika”
Semboyan yang secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun Indonesia kaya akan keberagaman (termasuk agama), hal tersebut tidak menghalangi terbentuknya satu identitas bangsa yang solid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai Ini mendorong dialog antarumat beragama dan penerimaan terhadap perbedaan (toleransi), menjadikan keragaman sebagai kekuatan salah satu pilar pemersatu bangsa

Baca Juga :  Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat

Kesadaran masyarakat tentang Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan keharusan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijalankan dengan bergotong royong, membangun toleransi antar sesama dan merawat kerukunan”, Pungkas Sambutannya.

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru