Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 306 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

“semboyan ini (Bhinneka Tunggal Ika) , sebagaimana dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke tiga Persatuan Indonesia itu menandakan bahwa nilai keagamaan yang beragam dari tiap Agama dan Persatuan menjadi ruh yang sangat penting dalam Toleransi berbangsa dan bernegara Menjaga kerukunan antar setiap umat beragama serta menjunjung tinggi adat istiadat leluhur dan Konsep Bhinneka Tunggal Ika menekankan Persatuan seluruh rakyat Indonesia dalam satu kesatuan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras atau budaya apapun yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu”, ucap srikandi yang humble ini dalam sambutannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AHP Kunjungi Lapas Ende ; Dorong Pembinaan dan Keterampilan

Dalam kesempatan tersebut Derta juga menjelaskan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara tidak akan tergantikan dan sangat relevan sampai kapanpun.
Tegasnya.

Diketahui, Hj. Derta Rohidin adalah anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Golongan Karya yang terpilih pada Pileg 2024 lalu, 1 dari 4 srikandi terpilih Asal Bengkulu dengan raihan suara tertinggi

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru