Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 342 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

“semboyan ini (Bhinneka Tunggal Ika) , sebagaimana dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke tiga Persatuan Indonesia itu menandakan bahwa nilai keagamaan yang beragam dari tiap Agama dan Persatuan menjadi ruh yang sangat penting dalam Toleransi berbangsa dan bernegara Menjaga kerukunan antar setiap umat beragama serta menjunjung tinggi adat istiadat leluhur dan Konsep Bhinneka Tunggal Ika menekankan Persatuan seluruh rakyat Indonesia dalam satu kesatuan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras atau budaya apapun yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu”, ucap srikandi yang humble ini dalam sambutannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AHP Kunjungi Lapas Ende ; Dorong Pembinaan dan Keterampilan

Dalam kesempatan tersebut Derta juga menjelaskan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara tidak akan tergantikan dan sangat relevan sampai kapanpun.
Tegasnya.

Diketahui, Hj. Derta Rohidin adalah anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Golongan Karya yang terpilih pada Pileg 2024 lalu, 1 dari 4 srikandi terpilih Asal Bengkulu dengan raihan suara tertinggi

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru