Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 370 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

“semboyan ini (Bhinneka Tunggal Ika) , sebagaimana dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke tiga Persatuan Indonesia itu menandakan bahwa nilai keagamaan yang beragam dari tiap Agama dan Persatuan menjadi ruh yang sangat penting dalam Toleransi berbangsa dan bernegara Menjaga kerukunan antar setiap umat beragama serta menjunjung tinggi adat istiadat leluhur dan Konsep Bhinneka Tunggal Ika menekankan Persatuan seluruh rakyat Indonesia dalam satu kesatuan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras atau budaya apapun yang ada di Indonesia khususnya di provinsi Bengkulu”, ucap srikandi yang humble ini dalam sambutannya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AHP Kunjungi Lapas Ende ; Dorong Pembinaan dan Keterampilan

Dalam kesempatan tersebut Derta juga menjelaskan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara tidak akan tergantikan dan sangat relevan sampai kapanpun.
Tegasnya.

Diketahui, Hj. Derta Rohidin adalah anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Golongan Karya yang terpilih pada Pileg 2024 lalu, 1 dari 4 srikandi terpilih Asal Bengkulu dengan raihan suara tertinggi

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Berita Terbaru