Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 341 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

LIPUTANFLORES.COM|BENGKULU, – Sebagai upaya Tanggung Jawab meneguhkan nilai-nilai kebangsaan bernegara serta memperkuat rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hj Derta Rohidin melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Provinsi Bengkulu, Senin (24/02/2025)

Dalam sambutannya , srikandi asal Bengkulu ini memaparkan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan dalam kehidupan bernegara utamanya tentang Bhinneka Tunggal Ika dan Toleransi Keberagaman

Baca Juga :  AHP Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di STKIP Citra Bakti

“Bhinneka Tunggal Ika”
Semboyan yang secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun Indonesia kaya akan keberagaman (termasuk agama), hal tersebut tidak menghalangi terbentuknya satu identitas bangsa yang solid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai Ini mendorong dialog antarumat beragama dan penerimaan terhadap perbedaan (toleransi), menjadikan keragaman sebagai kekuatan salah satu pilar pemersatu bangsa

Baca Juga :  Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat

Kesadaran masyarakat tentang Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan keharusan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijalankan dengan bergotong royong, membangun toleransi antar sesama dan merawat kerukunan”, Pungkas Sambutannya.

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru