Sosialisasikan 4 Pilar, Derta Rohidin; Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Instrumen Penting dalam Toleransi Keberagaman Antar Sesama

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 368 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta sosialisasi 4 Pilar

Peserta sosialisasi 4 Pilar

LIPUTANFLORES.COM|BENGKULU, – Sebagai upaya Tanggung Jawab meneguhkan nilai-nilai kebangsaan bernegara serta memperkuat rasa toleransi dan kerukunan antar umat beragama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hj Derta Rohidin melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Provinsi Bengkulu, Senin (24/02/2025)

Dalam sambutannya , srikandi asal Bengkulu ini memaparkan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan dalam kehidupan bernegara utamanya tentang Bhinneka Tunggal Ika dan Toleransi Keberagaman

Baca Juga :  AHP Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di STKIP Citra Bakti

“Bhinneka Tunggal Ika”
Semboyan yang secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun Indonesia kaya akan keberagaman (termasuk agama), hal tersebut tidak menghalangi terbentuknya satu identitas bangsa yang solid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai Ini mendorong dialog antarumat beragama dan penerimaan terhadap perbedaan (toleransi), menjadikan keragaman sebagai kekuatan salah satu pilar pemersatu bangsa

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AHP Kunjungi Lapas Ende ; Dorong Pembinaan dan Keterampilan

Kesadaran masyarakat tentang Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan keharusan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijalankan dengan bergotong royong, membangun toleransi antar sesama dan merawat kerukunan”, Pungkas Sambutannya.

Berita Terkait

Transparansi dan Efisiensi Dana Haji : BPKH Didorong Perkuat Kelembagaan dan Nilai Manfaat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Lain karena Wakilnya Tidak Hadir

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Berita Terbaru