Mahfud MD Apresiasi Usulan Prabowo Subianto Evaluasi Sistem Pilkada Langsung

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 475 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD, Mantan Ketua MK, sekaligus Mantan Menkopolhukam/Ket Foto : Google

Mahfud MD, Mantan Ketua MK, sekaligus Mantan Menkopolhukam/Ket Foto : Google

LIPUTANFLORES.COM|BOGOR, – Mahfud MD, mantan Menkopolhukam dan pakar hukum tata negara, mengapresiasi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD

Usulan ini disampaikan Prabowo Subianto sekaligus mengevaluasi efektivitas dan sistem politik berbiaya tinggi pada sistem pemilihan langsung saat ini.

Prabowo Subianto menyampaikan hal ini ketika ia memberikan pidato pada Hari Ulang Tahun partai Golkar ke – 60 yang dirayakan di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Mahfud, usulan ini perlu dibahas lebih lanjut, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Prabowo, dalam pidatonya, menyatakan bahwa sistem pemilihan oleh DPRD seperti yang diterapkan di negara-negara tetangga lebih efisien dan mengurangi biaya politik yang besar.

Baca Juga :  Kelola Hubungan Internasional, Indonesia Ambil Langkah Signifikan Terkait HAM dan Hukuman Mati

Ia menyoroti tingginya pengeluaran negara dan tokoh politik dalam pilkada serta menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru