PT PELNI Ende Bantu Keluarga Penumpang KM Tidar Cairkan Asuransi Jasa Raharja Putera

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 764 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Santunan dari PT PELNI kepada keluarga korban

Penyerahan Santunan dari PT PELNI kepada keluarga korban

ENDE, – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI Cabang Ende mengambil langkah cepat membantu keluarga Siti Aminah Daeng, penumpang KM Tidar yang meninggal di tengah pelayaran, untuk mencairkan santunan asuransi penumpang dari PT Jasa Raharja Putera.

Siti Aminah, warga Mbay Dam, Kabupaten Nagekeo, NTT, berangkat dari Pelabuhan Maumere menuju Makassar pada 13 Juni 2025. Namun, di tengah perjalanan laut, ia meninggal dunia. Jenazah diturunkan di Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  PAWE Gelar Aksi "Clean Up Sampah" di Pantai Kota Raja Ende dalam Rangka Hari Pers

Kepala Cabang PT PELNI Ende, Ade Dinar Nugroho Pamungkas, menyatakan belasungkawa sekaligus menegaskan bahwa Siti Aminah tercatat sebagai penumpang resmi dalam manifest KM Tidar, sehingga berhak atas perlindungan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga, manajemen kapal, dan Jasa Raharja Putera agar santunan segera cair dan diterima ahli waris,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Berkat kelengkapan dokumen yang disiapkan bersama keluarga, proses klaim berjalan lancar. Dana asuransi telah diserahkan kepada ahli waris, menjadi bukti komitmen PELNI melindungi hak penumpang, bahkan hingga akhir perjalanan.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru