Analisis Gugatan Paslon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 1,549 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

Lukman Riberu dan Zakarias Paun, calon bupati dan calon wakil bupati Flores Timur/Ket Foto : Frederikus Kepitang Dokeng

LIPUTANFLORES.COM|FLORES TIMUR, – Analisis terkait gugatan pasangan calon Lukman Riberu dan Zakarias Paun dalam Pilkada Kabupaten Flores Timur 2024.

Berikut adalah tanggapan dan analisis sederhana berdasarkan data yang disampaikan:

1. Syarat Formil Ambang Batas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan calon nomor urut 1 terpaut selisih suara 4.357 suara dari pasangan ADDIBU (Antonius Doni Dihe – Ignasius Boli Uran).

Baca Juga :  Wakil Bupati Flores Timur Tanam Pohon di Lereng Ile Boleng

Sementara itu, ambang batas formil untuk pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 1,5% dari total suara sah, yaitu 1.875 suara.

Karena selisih suara pasangan pemohon dengan pemenang melebihi ambang batas (4.357 > 1.875), maka berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.
Secara normatif, gugatan ini berpotensi ditolak oleh MK.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik, UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Negara dan Korporasi

2. Potensi Ditinjau Berdasarkan Pokok Permohonan

Namun, sebagaimana disebutkan, MK dalam beberapa kasus sebelumnya telah menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dan mempertimbangkan pokok permohonan jika dinilai memiliki substansi hukum yang relevan.

Berita Terkait

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru