6 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dedy Editor : Redaksi Dibaca 483 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LiputanFLores.Com – Benua Eropa masih menjadi destinasi impian bagi banyak wisatawan Indonesia. Meskipun mengurus perjalanan ke Eropa membutuhkan banyak persiapan dan biaya, ada beberapa negara Eropa yang memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Menurut Henley Passport Index, terdapat enam negara di Benua Eropa yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, baik secara penuh maupun dengan syarat tertentu. Negara-negara tersebut adalah:

Baca Juga :  Penolakan Proyek Geothermal di Flores Kian Menguat, FKKF Sebut Rakyat Selalu Jadi Korban

1. Albania
Albania adalah salah satu negara Eropa yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Bagi Anda yang ingin berkunjung, jangan lupa untuk mengunjungi tempat wisata legendaris di sana, yaitu Piramida Tirana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Azerbaijan
Meskipun terletak di persimpangan Eropa dan Asia Barat, Azerbaijan tetap diakui sebagai bagian dari Eropa. Negara ini memberlakukan kebijakan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia.

Baca Juga :  Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%

3. Armenia
Sama seperti Azerbaijan, Armenia juga menetapkan kebijakan VoA bagi pemegang paspor Indonesia. Negara ini terkenal akan pemandangan alam dan arsitektur biara tuanya yang indah.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru