6 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dedy Editor : Redaksi Dibaca 535 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Belarusia
Belarusia mengizinkan wisatawan asal Indonesia untuk berlibur selama 30 hari tanpa visa. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti harus datang dari Bandara Internasional Minsk dan tidak terbang ke/dari Rusia.

5. Serbia
Negara ini menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan dan destinasi bersejarah yang menarik. Pemegang paspor Indonesia dapat berlibur di Serbia selama 30 hari tanpa visa.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Gula Di Kementerian Perdagangan

6. Turki
Turki, yang berada di antara dua benua, Eropa dan Asia, telah menjadi bagian dari Benua Eropa sejak 73 tahun lalu. Pemegang paspor Indonesia dapat berlibur di Turki selama 30 hari tanpa visa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya negara-negara Eropa yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, wisatawan tanah air dapat lebih mudah mewujudkan impian liburan di Benua Eropa. Namun, tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Keuskupan Agung Ende Canangkan Muspas IX 2027, Umat Diajak Berjalan Bersama dalam Semangat Sinodalitas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Berita Terbaru