Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Gula Di Kementerian Perdagangan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 112 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – ejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi.

Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan

Dugaan tindak pidana korupsi impor gula tersebut, tahun 2015 sampai tahun 2016, yang berinisial IDS, selaku Sekretaris Menteri Perdagangan, NAS selaku Project Manager PT Sucofindo dan SS selaku Badan Pusat Statistik.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Juga :  PMKRI Ende Resmi Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Capt. Hakeng : Jangan Jadikan Raja Ampat Ladang Eksploitasi Atas Nama Hilirisasi
Riau Maritim Menuju Poros Ekonomi Laut Asia Tenggara
Indonesia Maritime Week 2025, Strategi Maritim RI Menuju Poros Dunia Versi Capt. Hakeng
Paus Leo XIV dan Harapan Global, Pemuda Katolik Dorong Gereja Jadi Sahabat Kaum Muda
Paus Leo XIV ; “Mari Bangun Gereja yang Membuka Tangan dan Membangun Dialog”
Asap Hitam Membubung dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam: Peringatan Keras bagi Tata Kelola Infrastruktur Strategis
Sede Vacante dan Yubileum 1700, Pelajaran Berharga Bagi Gereja di Tahun Suci 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru