Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 800 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

LIPUTANFLORES.COM|LABUANBAJO, – Jon Kadis, SH, kuasa hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, menanggapi klaim dari pihak keluarga Nikolaus Naput, Santosa Kadiman, Ika Yunita selaku perwakilan Mahanaim Group terkait sengketa tanah Keranga/Karangan.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadi bukti kuat dalam mengungkap fakta sebenarnya, meski terus dibantah oleh pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Simak..! Pesan Melchias Mekeng Untuk Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi.

Jon Kadis mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dari Kejagung RI beberapa waktu lalu telah memperjelas bahwa kelima SHM atas nama keluarga Niko Naput tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan Kejagung RI telah menjadi bukti yang sangat kuat. Temuan tersebut menyatakan bahwa kelima SHM itu cacat yuridis, cacat administrasi, dan tidak memiliki alas hak yang asli. Anehnya, temuan ini dibantah oleh pihak-pihak terkait, seolah-olah mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap Kejagung,” ujar Jon Kadis.

Baca Juga :  Yosep Bedeoda, Kompetisi Sudah Selesai, Saatnya Kita Bangun Ende

Ia juga menyoroti alasan penerbitan kelima SHM, yang didasarkan pada surat perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Berita Terkait

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala
Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa
PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende
PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional
Masyarakat dan Gereja di Ende Gelar Aksi Damai Tolak Proyek Geothermal
Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat
Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut
Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru