Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,595 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

LIPUTANFLORES.COM|LABUANBAJO, – Jon Kadis, SH, kuasa hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, menanggapi klaim dari pihak keluarga Nikolaus Naput, Santosa Kadiman, Ika Yunita selaku perwakilan Mahanaim Group terkait sengketa tanah Keranga/Karangan.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadi bukti kuat dalam mengungkap fakta sebenarnya, meski terus dibantah oleh pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Jon Kadis mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dari Kejagung RI beberapa waktu lalu telah memperjelas bahwa kelima SHM atas nama keluarga Niko Naput tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan Kejagung RI telah menjadi bukti yang sangat kuat. Temuan tersebut menyatakan bahwa kelima SHM itu cacat yuridis, cacat administrasi, dan tidak memiliki alas hak yang asli. Anehnya, temuan ini dibantah oleh pihak-pihak terkait, seolah-olah mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap Kejagung,” ujar Jon Kadis.

Baca Juga :  Dua Belas Dokter Atma Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ende, NTT

Ia juga menyoroti alasan penerbitan kelima SHM, yang didasarkan pada surat perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WITA

Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT

Berita Terbaru