Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,510 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

“Proses hukum di Kejagung tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Santosa Kadiman dan Paulus Naput. Temuan Kejagung jelas: dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM, yaitu surat tanggal 10 Maret 1990, adalah dokumen yang tidak benar, sehingga kelima SHM tersebut tidak sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Belas Dokter Atma Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ende, NTT

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto dan juga Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono untuk segera membatalkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari keluarga ahli waris Nikolaus Naput seluas 16 hektar tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga :  Bupati Ende, Paradigma Didik Anak Harus Berubah, Stop Kekerasan terhadap Anak

Surat yang bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tersebut, tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menerima tembusan surat ini pada 24 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi
Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir
Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Berita Terbaru