Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,387 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

“Surat itu sendiri sudah diperiksa oleh Kejagung dan dinyatakan sebagai dokumen yang tidak benar. Oleh sebab itu, kelima SHM yang diterbitkan berdasarkan surat tersebut juga dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, Fakta ketika PS (Pemeriksaan Setempat) oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Labuan Bajo atas Perkara no.1/2024 dimana putusannya kemudian bahwa Pihak Niko Naput dan Santosa Kadiman kalah, ini salah satu bukti bahwa alas hak pihak Niko Naput berupa surat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektarnya itu diangggap tidak ada, alias palsu, dan salah lokasi, dan lebih jelasnya lagi “tidak ada tanahnya”.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2025, Kadis Mensi ; Anak adalah Aset Bangsa

Menurut Jon, bahwa pihak Niko Naput dan Santosa Kadiman bahkan tidak mengetahui batas-batas tanah yang mereka klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak PH Niko Naput dan Santosa Kadiman, pembeli tanah seluas 40 ha yang berlokasi di Torolema/Keranga, tidak mengetahui batas-batasnya, mereka malah menunjukkan lokasi yang sama di tanah 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta. Di lapangan juga petugas BPN mengakui salah lokasi, salah ploting”, kata Jon (Rabu, 18/12/2024).

Baca Juga :  Ini Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan di Perairan Pulau Padar

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru