Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,508 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

Temuan Kejagung jadi Bukti Kuat, Surat Alas Hak 10 Maret 1990 Tidak Sah dan Lokasi Tanah Tidak Ada

“Surat itu sendiri sudah diperiksa oleh Kejagung dan dinyatakan sebagai dokumen yang tidak benar. Oleh sebab itu, kelima SHM yang diterbitkan berdasarkan surat tersebut juga dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, Fakta ketika PS (Pemeriksaan Setempat) oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Labuan Bajo atas Perkara no.1/2024 dimana putusannya kemudian bahwa Pihak Niko Naput dan Santosa Kadiman kalah, ini salah satu bukti bahwa alas hak pihak Niko Naput berupa surat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektarnya itu diangggap tidak ada, alias palsu, dan salah lokasi, dan lebih jelasnya lagi “tidak ada tanahnya”.

Baca Juga :  Festival Sepekan Ende, Tradisi, Identitas Budaya, dan Kritik atas Keberlanjutan Edukasi Kultural

Menurut Jon, bahwa pihak Niko Naput dan Santosa Kadiman bahkan tidak mengetahui batas-batas tanah yang mereka klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak PH Niko Naput dan Santosa Kadiman, pembeli tanah seluas 40 ha yang berlokasi di Torolema/Keranga, tidak mengetahui batas-batasnya, mereka malah menunjukkan lokasi yang sama di tanah 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta. Di lapangan juga petugas BPN mengakui salah lokasi, salah ploting”, kata Jon (Rabu, 18/12/2024).

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir
Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Berita Terbaru