Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Terhadap Tersangka Ronald Tanur

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederikus Kepitang Dokeng Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Ronald Tanur/Sumber Foto : Humas Kejagung

Penyerahan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Ronald Tanur/Sumber Foto : Humas Kejagung

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kedua tersangka, yakni LR dan MW, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka pelaksanaan Tahap II.

Baca Juga :  Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.

Kasus Posisi : Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan tersangka LR di kantor Lisa Associate Surabaya pada 6 Oktober 2023 untuk membahas biaya pengurusan perkara.

ADVERTISEMENT

IMG 20250208 WA0048

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MW kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 1,5 miliar kepada LR dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024.

Pada Januari 2024, tersangka LR menghubungi saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Penembakan di Lanny Jaya Papua: 2 Polisi dan 1 Warga Sipil Terluka

Di bulan Juni 2024, tersangka LR menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura (140.000 SGD) kepada hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Berita Terkait

Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo Dan Terdakwa Kartinus Kotin
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di Ende, Dinyatakan Lengkap Berkas Dilimpahkan ke JPU
Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.
Meridian Dewanta Dado : Presiden Prabowo Subianto Harus Dorong KPK Tersangkakan Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate
TPDI NTT Minta Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate Karena Terlibat Kasus Suap
Erles Rareral Mengutuk Keras Insiden Penembakan Terhadap Rudi S Gani
Polres Manggarai Barat Menindak Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Sopi, Menuai Kritikan
Kompak Indonesia Respon Dakwaan JPU Kejari Lembata Terhadap Aci Leli
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:03 WITA

Kadis Mensi Gaungkan Revolusi Mental ; Membangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas di Ende

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:49 WITA

Kadis Mensi Dorong Transformasi Pendidikan Hijau 2025 Menuju Ende Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:48 WITA

Pastikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Pemerintah Susun Skema Baru Pembayaran TPG

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:30 WITA

PPDB SMA Katolik Frateran Surabaya 2025/2026 Masih Dibuka Hingga Akhir Februari, Kuota Terbatas

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:42 WITA

Rektor Unika St. Paulus Ruteng Ajak Mahasiswa Menjadi Kader Sinergoi Berwawasan Populorum Progressio

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:47 WITA

Gelar Kegiatan Kaderisasi Sinergoy, Ini Harapan Kampus Unika St. Paulus Ruteng

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WITA

Bangga, Siswa SMAK Frateran Surabaya Raih Juara I Duta Pariwisata Jawa Timur

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:09 WITA

Menteri Pendidikan Tinggi Tetapkan Dr. Hieronimus Canggung Darong Sebagai Profesor

Berita Terbaru