LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kedua tersangka, yakni LR dan MW, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka pelaksanaan Tahap II.
Kasus Posisi : Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan tersangka LR di kantor Lisa Associate Surabaya pada 6 Oktober 2023 untuk membahas biaya pengurusan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka MW kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 1,5 miliar kepada LR dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, tersangka LR menghubungi saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Di bulan Juni 2024, tersangka LR menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura (140.000 SGD) kepada hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya