LIPUTANFLORES.COM|LABUAN BAJO, – Kasus sengketa tanah di Karangan, Labuan Bajo, terus bergulir. Tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H dan Jon Kadis, SH, menyebut bahwa pernyataan dari Ika Yunita selaku Sekertaris pribadi Kadiman Santosa yang merupakan perwakilan dari PT. Mahanaim Group dan juga keluarga Nikolaus Naput dinilai penuh manipulasi.
DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H menegaskan bahwa di balik klaim sebagai pembeli beritikad baik, fakta-fakta hukum justru mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan mereka.
Pernyataan Ika Yunita yang mengaku sebagai pembeli dan investor beritikad baik yang diberitakan beberapa media online beberapa waktu lalu itu dianggap sebagai upaya manipulatif untuk mengalihkan perhatian publik. Ia dengan tegas membantah klaim ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar mereka beritikad baik, kenapa tidak memeriksa keabsahan dokumen sebelum membeli? Menggunakan dokumen palsu dan melanjutkan transaksi meski tahu ada sengketa menunjukkan bahwa mereka bukan pembeli yang jujur, melainkan bagian dari skenario besar untuk merebut tanah secara ilegal,” tegasnya