Pemilik Hotel St. Regist, Santosa Kadiman Ditantang Umumkan ke Publik Surat Alas Hak 16 Hektar 10 Maret 1990

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,721 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santosa Kadiman dan Sekretaris Pribadinya Ika Yunita/Ket Foto : Nardy Jaya

Santosa Kadiman dan Sekretaris Pribadinya Ika Yunita/Ket Foto : Nardy Jaya

LIPUTANFLORES.COM|LABUAN BAJO, – Kasus sengketa tanah di Karangan, Labuan Bajo, terus bergulir. Tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H dan Jon Kadis, SH, menyebut bahwa pernyataan dari Ika Yunita selaku Sekertaris pribadi Kadiman Santosa yang merupakan perwakilan dari PT. Mahanaim Group dan juga keluarga Nikolaus Naput dinilai penuh manipulasi.

Baca Juga :  Panitia Konferensi Wilayah DPW Vox Point Indonesia Kabupaten Sikka Resmi Terbentuk.

DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H menegaskan bahwa di balik klaim sebagai pembeli beritikad baik, fakta-fakta hukum justru mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan mereka.

Pernyataan Ika Yunita yang mengaku sebagai pembeli dan investor beritikad baik yang diberitakan beberapa media online beberapa waktu lalu itu dianggap sebagai upaya manipulatif untuk mengalihkan perhatian publik. Ia dengan tegas membantah klaim ini.

“Jika benar mereka beritikad baik, kenapa tidak memeriksa keabsahan dokumen sebelum membeli? Menggunakan dokumen palsu dan melanjutkan transaksi meski tahu ada sengketa menunjukkan bahwa mereka bukan pembeli yang jujur, melainkan bagian dari skenario besar untuk merebut tanah secara ilegal,” tegasnya

Baca Juga :  Bupati Flores Timur Resmikan Future School, Dorong Pendidikan Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan
Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi
Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Kamis, 9 April 2026 - 10:43 WITA

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Berita Terbaru