Ia juga menekankan bahwa ahli waris Ibrahim Hanta tidak pernah menjual tanah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada siapapun, termasuk Muhamad Rudini, Nadi Ibrahim, Ibrahim Abraham Hantan, atau Suwandi Ibrahim.
Jon Kadis mempertanyakan mengapa pihak pembeli, seperti Hotel St. Regis, Ika Yunita, dan Santosa Kadiman, tidak pernah melaporkan keluarga NN sebagai penjual jika memang ada keraguan terhadap keabsahan dokumen tanah.
“Jika mereka benar-benar beritikad baik, mengapa tidak melaporkan penjual yang memberikan dokumen yang tidak jelas? Ini justru mengindikasikan adanya kesengkongkolan sejak awal untuk menguasai tanah yang bukan milik mereka,” kata Jon Kadis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Jon Kadis menyoroti poin keempat yang menyatakan bahwa ada salah ploting dan salah lokasi pada kelima SHM keluarga NN.
“Putusan ini semakin memperjelas bahwa dokumen SHM tersebut tidak sah, karena didasarkan pada surat perolehan tanah adat yang cacat hukum. Bahkan hasil pemeriksaan Kejagung menunjukkan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang diduga palsu. Oleh sebab itu, kelima SHM itu dinyatakan tidak sah secara hukum,” ungkapnya.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




