Pemilik Hotel St. Regist, Santosa Kadiman Ditantang Umumkan ke Publik Surat Alas Hak 16 Hektar 10 Maret 1990

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,772 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santosa Kadiman dan Sekretaris Pribadinya Ika Yunita/Ket Foto : Nardy Jaya

Santosa Kadiman dan Sekretaris Pribadinya Ika Yunita/Ket Foto : Nardy Jaya

Selain itu, klaim Ika Yunita yang menyebut dirinya sebagai korban justru menjadi bahan pertanyaan. Fakta menunjukkan bahwa pihak keluarga Naput dan Mahanaim Group menggunakan berbagai cara, termasuk manipulasi dokumen dan rekayasa fakta, untuk menguasai tanah secara ilegal.

“Mereka mencoba memainkan peran sebagai korban, padahal semua bukti mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik mafia tanah. Ini adalah bentuk nyata penyerobotan hak atas tanah yang harus ditindak tegas,” tambah Jon Kadis.

Baca Juga :  KKSS Peduli Sesama, Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga Kabupaten Sikka di HUT ke-49

Ia menyebut bahwa salah satu inti masalah dalam sengketa ini adalah dokumen perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 yang digunakan sebagai dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga Naput. Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dokumen ini dinyatakan cacat administrasi dan yuridis.

“Akar permasalahan sengketa tanah ini bermula dari dokumen perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar, yang menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga Nikolaus Naput,” jelas Jon

Berita Terkait

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang
Warga Mengungsi Akibat Konflik Sosial, Dinsos Ende Serahkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang
Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WITA

Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:13 WITA

Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan

Berita Terbaru