Selain itu, klaim Ika Yunita yang menyebut dirinya sebagai korban justru menjadi bahan pertanyaan. Fakta menunjukkan bahwa pihak keluarga Naput dan Mahanaim Group menggunakan berbagai cara, termasuk manipulasi dokumen dan rekayasa fakta, untuk menguasai tanah secara ilegal.
“Mereka mencoba memainkan peran sebagai korban, padahal semua bukti mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik mafia tanah. Ini adalah bentuk nyata penyerobotan hak atas tanah yang harus ditindak tegas,” tambah Jon Kadis.
Ia menyebut bahwa salah satu inti masalah dalam sengketa ini adalah dokumen perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 yang digunakan sebagai dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga Naput. Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), dokumen ini dinyatakan cacat administrasi dan yuridis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akar permasalahan sengketa tanah ini bermula dari dokumen perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar, yang menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga Nikolaus Naput,” jelas Jon



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




