Jon Kadis menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan dengan mengalihkan isu atau memutarbalikkan fakta. Fokus harus kembali pada dokumen perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990.
“Jika pihak keluarga Niko Naput, Mahanaim Group, Hotel St. Regis, Santosa Kadiman atau Ika Yunita benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini secara sportif dan jujur, tunjukkan dokumen asli perolehan tanah adat tersebut. Jangan hanya berbicara tentang pembatalan atau mengalihkan isu ke hal lain. Inti permasalahannya adalah dokumen ini. Keaslian dokumen ini adalah kunci utama,” pungkasnya.
Ahli waris Ibrahim Hanta menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang melibatkan Mahanaim Group dan keluarga Naput.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan bagi masyarakat Labuan Bajo yang sering menjadi korban praktik mafia tanah. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik kasus ini,” tutup Jon Kadis.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




