Jon mengungkapkan bahwa jika pihak Mahanaim Group, Hotel St. Regis, Ika Yunita, dan Santosa Kadiman mengaku sebagai pembeli dan investor beritikad baik, maka tunjukkan dokumen asli perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990.
“Dokumen ini menjadi dasar utama klaim mereka, tetapi hingga saat ini yang ditunjukkan hanya fotokopi. Keaslian dokumen ini harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum membahas hal lainnya. Ya kalaupun ada aslinya juga namun lokasi tanahnya bukan berada di lokasi 11 hektar milik ahli waris Ibrahim Hanta karena hasil temuan Satgas Mafia Tanah Kejagung itu SHM-SHM yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat salah ploting,” tegas Jon Kadis.
Hasil Pemeriksaan Kejagung: Bukti Kuat yang Tidak Bisa Dikesampingkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang menyatakan bahwa kelima SHM tersebut cacat administrasi, cacat yuridis, dan tidak memiliki alas hak yang sah.
“Temuan Kejagung sudah sangat jelas. Dokumen tanggal 10 Maret 1990 dinyatakan sebagai dokumen yang tidak benar, sehingga penerbitan lima SHM atas dasar dokumen tersebut juga tidak sah. Kejagung bahkan telah memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Santosa Kadiman dan Paulus Naput. Anehnya, pihak-pihak ini justru mencoba membantah temuan ini dan mengabaikan fakta hukum,” ujar Jon Kadis.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




