Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, tim penasihat hukum keluarga Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat keyakinan keluarga Ibrahim Hanta bahwa perubahan status SHM Nomor 05245 milik Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB Nomor 00176 dengan luas 27.720 m² bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari skenario yang melibatkan Santosa Kadiman dan pejabat di BPN Manggarai Barat.
Tak hanya itu, selama persidangan dari awal hingga adanya putusan PN Labuan Bajo, sejumlah bukti dan fakta terungkap yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah di balik peralihan status tanah milik keluarga Hanta.
Jon Kadis menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah ini semakin kuat setelah ditemukan bahwa permohonan perubahan status tanah pada September 2023 di BPN Manggarai Barat ditandatangani oleh Ika Yunita, sekretaris pribadi Santosa Kadiman (pemilik Hotel St. Regis dan pembeli lahan dari keluarga Nikolaus Naput).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini mencurigakan mengingat keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah mengajukan pemblokiran status tanah pada 29 September 2022, dengan harapan status tanah tidak dimanipulasi selama proses sengketa berlangsung.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




