Pembagian uang tersebut dilakukan oleh saksi Erintuah Damanik kepada hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pada 24 Juli 2024, putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tindak Pidana yang Disangkakan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka LR:
Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka MW:
Primair: Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




