Kompak Indonesia Respon Dakwaan JPU Kejari Lembata Terhadap Aci Leli

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 210 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia/Ket Foto : Dokpri

Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia/Ket Foto : Dokpri

LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA,-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia merespon dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata terhadap pemilik Hotel Palm Beach Lembata, Aci Leli.

Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia, memberikan apresiasi sekaligus kritik terkait potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum, dengan menyoroti perlakuan yang tidak seimbang terhadap pelaku korupsi.

Pernyataan ini disampaikan secara tertulis melalui pesan Whatsapp yang diterima media ini pada Minggu, 22 Desember 2024 pagi

Dalam rilis itu, Gabriel menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya menyasar pengusaha kecil tanpa dukungan kuat, sementara pengusaha besar dengan modal besar seringkali lolos dari proses hukum.

Kompak Indonesia mendesak Kejari Lembata untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bersikap diskriminatif, dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Pastor Paroki Katedral Ende, Dukung Polres Ende Berantas Premanisme

Selain itu, Kompak juga menyerukan kerja sama antara masyarakat, penggiat anti-korupsi, dan media melalui Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (G’RAK Indonesia), agar Lembata dapat bebas dari praktik korupsi.

Berita Terkait

Polres Ende Sukses Amankan Final Gerindra Cup 2025, Mautapaga Raih Juara
Polres Ende Gencarkan Patroli Malam di Komplek Pertokoan, Cegah Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat Polres Ende: Tes Narkoba Tempat Hiburan, Hasilnya Mengejutkan!
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Usut Dugaan Pengalihan DAK dan DAU SG Rp 49 Miliar, Kejari Ende Akan Libatkan Ahli LKPP dan Keuangan Negara
Uang Rekanan Rp 49 M Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kejari Ende
Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Kronologinya
Operasi Pekat 2025, Polres Ende Patroli Keamanan Usaha Rakyat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:50 WITA

RPB XXXV AMAN Disambut Meriah oleh Komunitas Adat Saga Lewat Tarian Simo Gemi dan Ritual Adat Tolak Bala

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:16 WITA

Flores Timur Siapkan Izin Usaha Arak Tradisional, Respons Aksi Mahasiswa

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:02 WITA

PT PELNI Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban Idul Adha ke Masjid An-Nur Ende

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:53 WITA

PELNI Beri Diskon 50% Tiket Kapal Penumpang, Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:08 WITA

Terima Bantuan Alsintan, Damianus : Terima Kasih Bunda Julie Laiskodat

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:53 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi NTT, Dorong Pengembangan Potensi Laut

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:18 WITA

Dukung Pariwisata, Pemkab Ende Luncurkan Gerakan Wisata Bersih

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WITA

Rumah Sakit Pratama Adonara dan Pemdes Dokeng Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru