LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA,-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia merespon dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata terhadap pemilik Hotel Palm Beach Lembata, Aci Leli.
Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia, memberikan apresiasi sekaligus kritik terkait potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum, dengan menyoroti perlakuan yang tidak seimbang terhadap pelaku korupsi.
Pernyataan ini disampaikan secara tertulis melalui pesan Whatsapp yang diterima media ini pada Minggu, 22 Desember 2024 pagi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis itu, Gabriel menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya menyasar pengusaha kecil tanpa dukungan kuat, sementara pengusaha besar dengan modal besar seringkali lolos dari proses hukum.
Kompak Indonesia mendesak Kejari Lembata untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bersikap diskriminatif, dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Kompak juga menyerukan kerja sama antara masyarakat, penggiat anti-korupsi, dan media melalui Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (G’RAK Indonesia), agar Lembata dapat bebas dari praktik korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya