Tuntutan JPU terhadap Aci Leli meliputi hukuman penjara empat tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dengan ancaman hukuman penjara tambahan jika pembayaran uang pengganti tidak dilakukan.
Kompak Indonesia berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Lembata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




