Eksekusi Lahan di Maurole Berlangsung Kondusif, Penggugat Hibahkan Tanah untuk Relokasi Tergugat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,256 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Plang sesuai putusan Pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi

Pemasangan Plang sesuai putusan Pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Proses eksekusi lahan sengketa di Dusun 02 Lekinaka, Desa Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, berlangsung aman dan kondusif pada Kamis (8/5/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End yang telah dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 97/PDT/2024/PT KPG.

Lahan yang disengketakan seluas 20.000 meter persegi, dan sebelumnya menjadi objek perkara antara Maria Bara sebagai penggugat melawan Stefanus Bhangu, Antonius Tese, dan sejumlah pihak lainnya.

Kegiatan eksekusi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan diawali dengan pembacaan dokumen hukum seperti penetapan konstatering, sita eksekusi, dan perintah pengosongan.

Hadir dalam kegiatan tersebut aparat gabungan dari Polres Ende, Brimob, Koramil 1602-04 Maurole, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, dan pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Polres Ende Raih Penghargaan dari Bawaslu, Apresiasi atas Kinerja Gakkumdu di Pemilu 2024

Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban, menyampaikan bahwa situasi selama pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan tanpa gangguan berarti.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru