LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Proses eksekusi lahan sengketa di Dusun 02 Lekinaka, Desa Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, berlangsung aman dan kondusif pada Kamis (8/5/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End yang telah dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 97/PDT/2024/PT KPG.
Lahan yang disengketakan seluas 20.000 meter persegi, dan sebelumnya menjadi objek perkara antara Maria Bara sebagai penggugat melawan Stefanus Bhangu, Antonius Tese, dan sejumlah pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan eksekusi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan diawali dengan pembacaan dokumen hukum seperti penetapan konstatering, sita eksekusi, dan perintah pengosongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut aparat gabungan dari Polres Ende, Brimob, Koramil 1602-04 Maurole, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, dan pemerintah desa setempat.
Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban, menyampaikan bahwa situasi selama pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan tanpa gangguan berarti.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe





