Eksekusi Lahan di Maurole Berlangsung Kondusif, Penggugat Hibahkan Tanah untuk Relokasi Tergugat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,374 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Plang sesuai putusan Pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi

Pemasangan Plang sesuai putusan Pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Proses eksekusi lahan sengketa di Dusun 02 Lekinaka, Desa Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, berlangsung aman dan kondusif pada Kamis (8/5/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End yang telah dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 97/PDT/2024/PT KPG.

Lahan yang disengketakan seluas 20.000 meter persegi, dan sebelumnya menjadi objek perkara antara Maria Bara sebagai penggugat melawan Stefanus Bhangu, Antonius Tese, dan sejumlah pihak lainnya.

Kegiatan eksekusi dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan diawali dengan pembacaan dokumen hukum seperti penetapan konstatering, sita eksekusi, dan perintah pengosongan.

Hadir dalam kegiatan tersebut aparat gabungan dari Polres Ende, Brimob, Koramil 1602-04 Maurole, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, dan pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande

Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban, menyampaikan bahwa situasi selama pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan tanpa gangguan berarti.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru