“Kami bersyukur seluruh proses berjalan kondusif. Ini tidak lepas dari pendekatan humanis dan koordinasi intensif lintas sektor sebelum pelaksanaan,” ujar Iptu Syaiban saat ditemui seusai kegiatan, Kamis petang.
Mediasi Berujung Damai, Penggugat Hibahkan Lahan
Menariknya, sebelum pelaksanaan eksekusi penuh, sempat terjadi proses mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak.
Hasilnya, Maria Bara selaku penggugat bersedia menghibahkan sebidang tanah berukuran 20×20 meter di sisi utara lahan sengketa kepada pihak tergugat sebagai lokasi relokasi.
“Ini adalah bentuk solusi damai yang kami fasilitasi agar tidak menimbulkan gesekan berkepanjangan. Hibah ini diterima dengan baik oleh para tergugat,” kata Iptu Syaiban.
Para tergugat juga sepakat memindahkan makam orangtua mereka ke lokasi hibah tersebut. Proses penggalian makam akan dibantu oleh warga setempat, dan permintaan pemindahan meteran listrik atas nama tergugat turut disetujui.
Kesepakatan tertulis telah ditandatangani oleh kedua pihak, para kuasa hukum, serta disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa Maurole.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




