Anggaran Pokir DPRD Ende 2025 Mencapai Rp.34 Miliar: Ketimpangan Alokasi, Picu Sorotan Publik

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 16:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,179 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Ende

Gedung DPRD Kabupaten Ende

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Rencana alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 kembali menyita perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, total anggaran Pokir tahun ini mencapai Rp.34 miliar, naik signifikan dari angka semula yang dikabarkan hanya Rp25 miliar.

Namun, yang paling mencolok bukan hanya besarnya dana, melainkan pembagiannya yang sangat timpang antar anggota DPRD.

Berikut rincian alokasi Pokir menurut masing-masing anggota:
Ferry Tasso: Rp. 4,5 miliar
Kadir: Rp. 3,2 miliar
Janus: Rp. 1,6 miliar
Orba, Sabri, Sukri: masing-masing Rp. 1,5 miliar
Didimus: Rp. 1,4 miliar
Bento: Rp. 1,2 miliar
Syaiful: Rp. 1,1 miliar
Selvi, Agus Wadhi: masing-masing Rp. 1 miliar

Baca Juga :  Dinilai Tak Kantongi Legalitas, Sipri Doi : Tim Transisi Segera Move On

Megi: Rp. 990 juta
Yani Kota: Rp. 975 juta
Mikel: Rp. 950 juta
Vinsen Sangu: Rp. 900 juta
Stef Bidi: Rp. 829 juta
Sipri Doi, Armin: masing-masing Rp. 800 juta
Virgin: Rp. 770 juta
Yohanes Kaki: Rp. 730 juta
Carlos, Yosef Lima: masing-masing Rp. 680 juta
Iwan Kila: Rp. 675 juta

Baca Juga :  Sidang Pastoral Keuskupan Labuan Bajo: Langkah Awal Tata Kelola Partisipatif

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru