LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant tahun anggaran 2024 senilai Rp 49 miliar.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembayaran rekanan proyek di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan proyek mereka 100% sesuai kontrak.
Namun hingga kini, pembayaran belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Ende, Zulfahmi, MH, dalam konferensi pers Kamis (24/4), menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
“Kami mendalami alasan mengapa pembayaran tidak dilakukan meskipun pekerjaan sudah selesai,” tegasnya.
Dalam proses awal, tim pidana khusus Kejari telah meminta keterangan lima pejabat strategis, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, PUPR, serta Bidang Anggaran BPKAD Ende.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




