Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Laurensius Bagus Editor : Redaksi Dibaca 504 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Laurensius Bagus 

Laurensius Bagus, Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Nama Laurensius Bagus Laurensius Bagus, Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Oleh ; Nama Laurensius Bagus
Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Opini, – Langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan menandai babak baru dalam upaya menekan krisis sampah nasional. Aturan ini memberi dasar hukum bagi pengubahan sampah menjadi listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan — sebuah ambisi besar yang, di atas kertas, tampak menjanjikan.

Baca Juga :  Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Indonesia memang sudah lama berada di titik genting. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, timbunan sampah nasional mencapai lebih dari 56 juta ton pada tahun 2023, sementara kemampuan pengelolaannya baru sekitar 39 persen. Sisanya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), mencemari tanah, sungai, dan laut.

Dengan Perpres ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan energi yang “bercita rasa hijau” sekaligus menyasar dua krisis sekaligus: tumpukan sampah dan ketergantungan pada energi fosil.

Berita Terkait

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja
Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru