Oleh ; Nama Laurensius Bagus
Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Opini, – Langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan menandai babak baru dalam upaya menekan krisis sampah nasional. Aturan ini memberi dasar hukum bagi pengubahan sampah menjadi listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan — sebuah ambisi besar yang, di atas kertas, tampak menjanjikan.
Indonesia memang sudah lama berada di titik genting. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, timbunan sampah nasional mencapai lebih dari 56 juta ton pada tahun 2023, sementara kemampuan pengelolaannya baru sekitar 39 persen. Sisanya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), mencemari tanah, sungai, dan laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan Perpres ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan energi yang “bercita rasa hijau” sekaligus menyasar dua krisis sekaligus: tumpukan sampah dan ketergantungan pada energi fosil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




