Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Laurensius Bagus Editor : Redaksi Dibaca 444 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Laurensius Bagus 

Laurensius Bagus, Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Nama Laurensius Bagus Laurensius Bagus, Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Oleh ; Nama Laurensius Bagus
Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

Opini, – Langkah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan menandai babak baru dalam upaya menekan krisis sampah nasional. Aturan ini memberi dasar hukum bagi pengubahan sampah menjadi listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan — sebuah ambisi besar yang, di atas kertas, tampak menjanjikan.

Baca Juga :  Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Indonesia memang sudah lama berada di titik genting. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, timbunan sampah nasional mencapai lebih dari 56 juta ton pada tahun 2023, sementara kemampuan pengelolaannya baru sekitar 39 persen. Sisanya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), mencemari tanah, sungai, dan laut.

Dengan Perpres ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan energi yang “bercita rasa hijau” sekaligus menyasar dua krisis sekaligus: tumpukan sampah dan ketergantungan pada energi fosil.

Berita Terkait

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur
Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi
Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya
Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT
Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”
Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin
Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026
Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru