Namun di lapangan, tantangannya tidak sesederhana teks peraturan. Banyak daerah belum memiliki kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sistem logistik yang memadai untuk mengubah sampah menjadi energi. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung mungkin siap dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari sebagaimana disyaratkan dalam perpres. Tetapi bagaimana dengan kabupaten lain di luar Jawa — dari Kupang hingga Manokwari — yang masih bergulat dengan pengelolaan dasar sampah rumah tangga?
Masalah lainnya terletak pada pola pikir pengelolaan. Selama ini, sampah masih dianggap urusan kebersihan, bukan sumber energi. Padahal, untuk menghasilkan listrik atau BBM terbarukan, sampah harus dipilah dengan ketat, kering, dan dalam volume tertentu. Tanpa sistem pemilahan di sumbernya, teknologi secanggih apa pun hanya akan menjadi proyek mahal yang tidak efektif.
Pemerintah menugaskan PT Danantara untuk berinvestasi dalam proyek ini, sementara PLN diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan. Tapi publik patut mengawasi agar kebijakan ini tidak hanya berputar di meja investor dan birokrat. Transparansi anggaran, kejelasan teknologi yang digunakan, dan keberpihakan pada masyarakat lokal menjadi kunci agar proyek energi dari sampah tidak berubah menjadi sekadar jargon “hijau”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




