LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai bahwa DPR RI perlu mengubah keputusan terkait RUU Pilkada yang berstatus “carry over”
Untuk menindaklanjuti gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki sistem pemilu. RUU tersebut, yang sebelumnya sudah dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024, kini dibawa ke periode 2024-2029.
Dengan mengubah keputusan terkait status “carry over”, DPR bisa memulai kembali pembahasan RUU Pilkada dari awal, sehingga ide baru Presiden bisa diakomodasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lucius, meskipun gagasan Presiden datang dengan tujuan untuk mengurangi biaya politik yang mahal, ia menilai bahwa perubahan sistem pilkada harus mempertimbangkan lebih banyak aspek demokrasi, bukan hanya soal biaya.
Biaya pemilu yang tinggi memang menjadi keluhan, namun Lucius mencatat bahwa tidak ada data kredibel mengenai berapa biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh para kandidat.
Selain itu, menurutnya, biaya pilkada yang tinggi tidak berkorelasi langsung dengan pemilih, karena pemilih tidak memberikan kontribusi dalam hal pembiayaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya