Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 185 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi komunisme tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan akademik atau penelitian ilmiah.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman merespons polemik publik terkait Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  80 Tahun Merdeka, Kabupaten di NTT Masih Tertinggal, Transparansi & Digitalisasi Jadi Ujian Bupati

Menurut Supratman, ketentuan dalam Pasal 188 bukanlah aturan baru. Larangan penyebaran ajaran komunisme telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Namun, hal yang dinilainya baru dan progresif adalah adanya pengecualian yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan akademik.

“Yang baru justru pengecualiannya. Kajian ilmiah, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan secara tegas tidak dapat dikenai pidana,” ujar Supratman.

Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah maju dalam hukum pidana Indonesia karena memberikan kepastian hukum bagi dunia akademik, sekaligus menegaskan batas yang jelas antara kegiatan ilmiah dan penyebaran ideologi.

Berita Terkait

Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Forum DPD-DPA IKAL Desak Lanjutan MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025
Simak Kisah Inspiratif Karolus Karni Lando, Alumni MBA ITB yang Mendunia
Dies Natalis ke 30, UBJ Kukuhkan Capt Hakeng sebagai Wisudawan Terbaik, 8 Jurnal dan 14 Buku Jadi Bukti Dedikasi Akademik
Capt. Hakeng Ungkap Kerugian Triliunan dari Penyelundupan Benih Lobster di Indonesia
Peternak Babi dan Kemiskinan Ekstrem, Kementan & PATRIA PMKRI Dorong Roadmap Solusi di Indonesia Timur
Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru