JAKARTA, – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi komunisme tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan akademik atau penelitian ilmiah.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman merespons polemik publik terkait Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme-leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Supratman, ketentuan dalam Pasal 188 bukanlah aturan baru. Larangan penyebaran ajaran komunisme telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Namun, hal yang dinilainya baru dan progresif adalah adanya pengecualian yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang baru justru pengecualiannya. Kajian ilmiah, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan secara tegas tidak dapat dikenai pidana,” ujar Supratman.
Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah maju dalam hukum pidana Indonesia karena memberikan kepastian hukum bagi dunia akademik, sekaligus menegaskan batas yang jelas antara kegiatan ilmiah dan penyebaran ideologi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



