Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 429 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemcemaran nama baik Hendra Lie 10 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemcemaran nama baik Hendra Lie 10 bulan penjara

JAKARTA, – Sungguh ironis di tengah maraknya upaya memberantas korupsi di negara ini karena menyengsarakan rakyat akibat ulah para koruptor, Pengadilan Negeri Jakarta Utara justeru menghukum aktivis penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama seorang peniup peluit bernama Hendra Lie.

Keduanya dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2025 dan tanggal 13 Januari 2026, masing-masing dengan hukum penjara 1 tahun dan 8 bulan hukuman kurungan. Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena sedang upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukuman kepada peniup peluit dan aktivis penggiat media sosial yang menyuarakan dugaan korupsi agar merupakan preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga :  Kejahatan Kemanusiaan di Kawasan Pluit Jakarta, Ini Kata Erles Rareral

Kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan justeru dilanggar oleh penegak hukum khususnya majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta utara yang mengadili perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional
Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam
Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran
Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar
Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud
Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa
Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban
KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru