Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 267 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemcemaran nama baik Hendra Lie 10 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemcemaran nama baik Hendra Lie 10 bulan penjara

Sungguh tidak masuk akal di tengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang sedemikian besar pada awal tahun 2026 ini, patut dipertanyakan profesionalisme hakim dalam mengadili perkara.

Mengingat tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut, karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi.

Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.

Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap, bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari 3 kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tapi tetap diproses oleh Jaksa.

Tidak ada satupun pertimbangan sejak awal dalam penyidikan Polri dan Jaksa selaku penuntut umum bahkan hakim terkait fakta yang selanjutnya terungkap dalam persidangan pengadilan, bahwa semua perkara tersebut berawal dari podcast oleh Rudi S. Kamri dalam kanal medsosnya bernama Kanal Anak Bangsa pada bulan November 2022 dan Februari 2023.

Baca Juga :  Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:31 WITA

Wabup Flores Timur Pertemukan Dua Kades yang Berkonflik di Adonara Timur, Tegaskan Tak Ada Lagi Perang

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:53 WITA

Konflik Susulan di Adonara Timur Pecah, Sembilan Rumah Warga Dusun Bele Terbakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:13 WITA

Wabup Flores Timur Tetapkan Status Gempa Beralih ke Masa Transisi Pemulihan

Berita Terbaru