Sungguh tidak masuk akal di tengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang sedemikian besar pada awal tahun 2026 ini, patut dipertanyakan profesionalisme hakim dalam mengadili perkara.
Mengingat tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut, karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi.
Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap, bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari 3 kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tapi tetap diproses oleh Jaksa.
Tidak ada satupun pertimbangan sejak awal dalam penyidikan Polri dan Jaksa selaku penuntut umum bahkan hakim terkait fakta yang selanjutnya terungkap dalam persidangan pengadilan, bahwa semua perkara tersebut berawal dari podcast oleh Rudi S. Kamri dalam kanal medsosnya bernama Kanal Anak Bangsa pada bulan November 2022 dan Februari 2023.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




