Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergeming dan tetap menghukum kedua orang yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahwa apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta dan bukan hoaks yakni terdapat dugaan korupsi dan maldministrasi.
Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung yang kemudian dihentikan penyidikannya pada tahun 2014, dan temuan Maladministrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada tahun 2020, terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang bermasalah agar dilakukan tindakan perbaikan tidak pernah digubris.
Podcast milik aktivis dan penggiat medsos rudi S. Kamri dimaksud yang kemudian dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh salah seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang namanya disebut-sebut dalam podcast.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk keberatan atas putusan pengadilan dimaksud pada saat ini melalui Kuasa Hukum keduanya sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




