Dimana peniup peluit mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT.Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD. Pasar Jaya dan PT. Jakarta Propertindo dimana terdapat keterlibatan pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya 7 perusahaan milik seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang merugikan negara tetapi didiamkan oleh penegak hukum.
Dimana Fredie Tan pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Padahal sudah nyata kerugian negara yang mencapai belasan trilyun rupiah, akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum.
Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian ahli Prof. Hendri Subiakto yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE bahwa tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan peniup peluit yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih hukum materiel yang dijadikan dasar pemidanaan kedua orang tersebut yakni Rudi S.Kamri maupun Hendra Lie serta fakta dan bukti pendukung bukan merupakan tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




