JAKARTA, – Dana transfer daerah kembali terpangkas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Angelius Wake Kako (AWK), menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berpotensi memperlebar ketimpangan fiskal pusat-daerah.
AWK menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Paripurna DPD RI, Selasa, 19 Agustus 2025, saat pimpinan DPD menyerahkan RAPBN 2026 kepada Komite IV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, meski APBN meningkat lebih dari 100 persen dalam sepuluh tahun terakhir, alokasi transfer ke daerah justru menurun drastis.
“Pada tahun 2016, APBN hanya Rp 1.864 triliun. Kini naik menjadi Rp 3.787 triliun. Tapi dana transfer daerah turun dari Rp 864 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun, hanya 17,6 persen dari total APBN,” kata senator asal NTT itu.
AWK menegaskan, persentase ini adalah yang terendah sepanjang sejarah Indonesia. Padahal sebelumnya, transfer daerah sempat mencapai 38–40 persen dari APBN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




