Dana Transfer Daerah Turun, Senator AWK Desak Prabowo-Gibran Perbaiki RAPBN 2026

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 876 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator AWK bersuara lantang pada saat Rapat Paripurna DPD RI dengan agenda Penyerahan RAPBN 2026,Selasa 19 Agustus 2025/Foto ; Screenshot FB AWK

Senator AWK bersuara lantang pada saat Rapat Paripurna DPD RI dengan agenda Penyerahan RAPBN 2026,Selasa 19 Agustus 2025/Foto ; Screenshot FB AWK

JAKARTA, – Dana transfer daerah kembali terpangkas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Angelius Wake Kako (AWK), menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berpotensi memperlebar ketimpangan fiskal pusat-daerah.

AWK menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Paripurna DPD RI, Selasa, 19 Agustus 2025, saat pimpinan DPD menyerahkan RAPBN 2026 kepada Komite IV.

Ia mengungkapkan, meski APBN meningkat lebih dari 100 persen dalam sepuluh tahun terakhir, alokasi transfer ke daerah justru menurun drastis.

“Pada tahun 2016, APBN hanya Rp 1.864 triliun. Kini naik menjadi Rp 3.787 triliun. Tapi dana transfer daerah turun dari Rp 864 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun, hanya 17,6 persen dari total APBN,” kata senator asal NTT itu.

Baca Juga :  Pastikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Pemerintah Susun Skema Baru Pembayaran TPG

AWK menegaskan, persentase ini adalah yang terendah sepanjang sejarah Indonesia. Padahal sebelumnya, transfer daerah sempat mencapai 38–40 persen dari APBN.

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru