Dana Transfer Daerah Turun, Senator AWK Desak Prabowo-Gibran Perbaiki RAPBN 2026

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 919 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator AWK bersuara lantang pada saat Rapat Paripurna DPD RI dengan agenda Penyerahan RAPBN 2026,Selasa 19 Agustus 2025/Foto ; Screenshot FB AWK

Senator AWK bersuara lantang pada saat Rapat Paripurna DPD RI dengan agenda Penyerahan RAPBN 2026,Selasa 19 Agustus 2025/Foto ; Screenshot FB AWK

“Jika belanja pemerintah daerah ditekan, maka pertumbuhan ekonomi lokal tersendat. Anggaran menumpuk di pusat, sementara masyarakat daerah yang dirugikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kasus Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana keterbatasan fiskal memaksa daerah menaikkan pajak untuk menutup defisit ruang fiskal.

“Belajarlah dari Pati. Jangan biarkan kepala daerah dipaksa menekan rakyat dengan pajak hanya karena transfer fiskalnya menyempit,” tegas AWK.

Menurutnya, koreksi besar pada transfer daerah tidak hanya persoalan teknis anggaran, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.

“Prabowo perlu meninjau ulang sebelum RAPBN 2026 dibahas di DPR RI. Jika tidak, kesenjangan pusat dan daerah semakin lebar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru