LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yusril menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah dan seluruh pihak harus menghormatinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, melanggar hak politik rakyat, dan mengurangi kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase tersebut.
Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah akan membahas implikasi hukum dari keputusan ini, termasuk kemungkinan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029.
Semua pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat, akan dilibatkan dalam pembahasan ini.