Pemerintah, kata Supratman, terbuka terhadap kritik dan masukan publik, namun menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan tersebut adalah menjaga ideologi negara tanpa menghambat kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pemerintah, kata Supratman, terbuka terhadap kritik dan masukan publik, namun menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan tersebut adalah menjaga ideologi negara tanpa menghambat kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.