Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 547 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa penyebaran ajaran komunisme di ruang publik tetap dilarang. Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan konsensus nasional bahwa ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.

“Paham komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara,” ujarnya.

Pasal 188 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Namun, dalam ayat (6) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kajian.

Supratman berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah memberikan batas yang tegas antara kajian ideologis dalam konteks akademik dan tindakan penyebaran ideologi di ruang publik.

Kendati demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti pasal tersebut. Koalisi masyarakat sipil menilai frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” berpotensi multitafsir dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi atau pandangan kritis, karena tidak dijelaskan secara rinci dalam norma hukum.

Baca Juga :  6 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Jelang Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru