Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa penyebaran ajaran komunisme di ruang publik tetap dilarang. Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan konsensus nasional bahwa ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.
“Paham komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara,” ujarnya.
Pasal 188 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Namun, dalam ayat (6) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kajian.
Supratman berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah memberikan batas yang tegas antara kajian ideologis dalam konteks akademik dan tindakan penyebaran ideologi di ruang publik.
Kendati demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti pasal tersebut. Koalisi masyarakat sipil menilai frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” berpotensi multitafsir dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi atau pandangan kritis, karena tidak dijelaskan secara rinci dalam norma hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




