Zulfahmi menambahkan bahwa situasi ini menunjukkan dugaan kuat perbuatan melawan hukum.
“Dari kacamata hukum perdata, rekanan telah dirugikan karena modal kerja mereka tak dikembalikan melalui pembayaran yang sah,” ungkapnya.
Penyelidikan ini bukan hanya untuk merespons keresahan publik, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral lembaga hukum dalam menjaga transparansi keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




