Direktur Hukum CIC Apresiasi Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Niaga Minyak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 297 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Direktur Hukum DPP CIC, Erles Rareral, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai pengacara internasional, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yang kini telah ditahan.

Menurut Erles, penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, khususnya terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Berikut adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Baca Juga :  Jalan Rusak Kanganara Detukeli Hambat Warga, Pemerintah Dinilai Lalai

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Matinya Kepedulian Pemerintah terhadap Desa-Desa di Kabupaten Ende

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:27 WITA

Pemda Ende Salah Kaprah Gunakan Inpres dan SE untuk Tolak Perubahan APBD

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Sekolah Masa Depan, Investasi Flores Timur untuk Generasi Emas

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:49 WITA

Pengembangan Geothermal di Flores, Mencari Titik Temu untuk Kepentingan Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

TP2D Ende : Inovasi Kelembagaan Untuk Akselerasi Pembangunan atau Sekedar simbolisme Politik ?

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WITA

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐮, 𝐄𝐧𝐝𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐢𝐡

Berita Terbaru