Direktur Hukum CIC Apresiasi Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Niaga Minyak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 465 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

Erles menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejagung harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Erles menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, beberapa tersangka, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengondisian dalam Offtake Handling Agreement (OHA) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Baca Juga :  HUT ke-1 New TELSTRA : Majalah untuk Masyarakat, Suara Optimisme dari Alumni Lemhannas

Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat produksi kilang dalam negeri diturunkan, produksi minyak mentah dari KKKS justru dianggap tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya masih sesuai standar dan dapat diolah lebih lanjut. Hal ini memperlihatkan adanya rekayasa dalam tata kelola minyak nasional,” kata Erles.

Baca Juga :  Sebanyak 2.565 Siswa di Ende Terima Makan Bergizi Gratis

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WITA

Ratusan Umat Padati Watunggere, TPAPT Muara Rayakan Paskah Bersama 2026 dengan Semangat Persaudaraan

Kamis, 23 April 2026 - 08:28 WITA

Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Minggu, 19 April 2026 - 08:17 WITA

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031

Kamis, 9 April 2026 - 10:43 WITA

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:46 WITA

Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:43 WITA

Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:35 WITA

Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Berita Terbaru