Erles menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejagung harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Erles menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, beberapa tersangka, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengondisian dalam Offtake Handling Agreement (OHA) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat produksi kilang dalam negeri diturunkan, produksi minyak mentah dari KKKS justru dianggap tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya masih sesuai standar dan dapat diolah lebih lanjut. Hal ini memperlihatkan adanya rekayasa dalam tata kelola minyak nasional,” kata Erles.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




