Direktur Hukum CIC Apresiasi Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Niaga Minyak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 501 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

Erles Rareral pengacara asal Ende NTT/Foto : Arkadeus Aku Suka

Erles menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejagung harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Erles menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, beberapa tersangka, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengondisian dalam Offtake Handling Agreement (OHA) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Baca Juga :  Tembok Pengaman SMAN 1 Ende Roboh Digerus Hujan Deras, Empat Ruang Kelas Rusak

Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga kebutuhan minyak harus dipenuhi melalui impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat produksi kilang dalam negeri diturunkan, produksi minyak mentah dari KKKS justru dianggap tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya masih sesuai standar dan dapat diolah lebih lanjut. Hal ini memperlihatkan adanya rekayasa dalam tata kelola minyak nasional,” kata Erles.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Dunia Berduka

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru