LIPUTANFLORES.COM|MBAY, – Unit Buser Polres Nagekeo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, berinisial YGM alias Tibo (18), yang merupakan warga Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Aswan Edo.
Pelaku dilaporkan oleh korban Angela Marici Ngole terkait pencurian sebuah handphone merek Realme warna biru-hijau, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/X/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Buser Polres Nagekeo berhasil melacak identitas dan lokasi pelaku melalui penyelidikan dan profiling. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nagekeo bersama barang bukti.
Selain pencurian handphone, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian beras di taman kota lapangan Berdikari Danga dan tindakan pencabulan di beberapa kos-kosan putri di wilayah Mbay, semuanya terjadi sekitar Oktober 2024.
Perbuatan tersebut sempat menjadi perhatian publik melalui media sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya