Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,265 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki kandas di tangan Hakim Tunggal I Putu Renata Indra Putra, SH.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (18/3/2025), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa nama tersangka.

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Renata saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Polres Ende Tangkap Pelaku Pencurian, Terungkap Sudah Beraksi di 26 Lokasi

Dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End ini, upaya hukum yang ditempuh Yohanes Kaki untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende resmi kandas.

Selepas persidangan, Kejaksaan Negeri Ende langsung merespons putusan ini. Rohmat Esa Hasan, SH, jaksa yang menangani perkara ini, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Ende.

Baca Juga :  PN Ende Tolak Praperadilan Yohanes Kaki, Kasus Dugaan Korupsi Berlanjut

Berita Terkait

Kejari Ende Selidiki Dugaan Pengalihan DAK & DAU Rp 49 Miliar, 22 OPD Belum Dibayar Meski Proyek Rampung
Patroli Keselamatan di Labuan Bajo, Polisi Tetap Tindak Pelanggaran Meski Hari Libur
Ibu Gubernur NTT dan Aktivis Serukan Keadilan untuk Korban Pelecehan Seksual dan TPPO oleh Eks Kapolres Ngada
PN Ende Tolak Praperadilan Yohanes Kaki, Kasus Dugaan Korupsi Berlanjut
Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan
Korupsi di Ende, Dari Hibah KONI hingga Proyek SPAM, Siapa yang Bermain ?
Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo
Jaringan Gelap Narkotika di Sikka, Menelusuri Akar Peredaran hingga ke Pelosok
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:16 WITA

Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif

Sabtu, 26 April 2025 - 08:55 WITA

Panen Perdana Cabai, Polsek Ndona Dukung Ketahanan Pangan di Ende

Jumat, 25 April 2025 - 07:51 WITA

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WITA

Bupati Lembata Hadiri Acara Perpisahan Pastor Antoni di Paroki Santo Fransiskus de Sales

Rabu, 23 April 2025 - 10:47 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan

Senin, 21 April 2025 - 15:41 WITA

Spirit Kartini 2025, Emansipasi Perempuan Menjadi Suluh Kemajuan Bangsa

Selasa, 15 April 2025 - 19:00 WITA

KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WITA

Polres Ende Laksanakan Operasi Semana Santa Turangga 2025 Demi Pengamanan Paskah di NTT

Berita Terbaru

Adrianus So, Simpatisan Partai Golkar Kabupaten Ende/Foto ; Dokpri

Regional

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Jumat, 25 Apr 2025 - 07:51 WITA