LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki kandas di tangan Hakim Tunggal I Putu Renata Indra Putra, SH.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (18/3/2025), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa nama tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dikabulkan.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Renata saat membacakan putusan.
Dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End ini, upaya hukum yang ditempuh Yohanes Kaki untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende resmi kandas.
Selepas persidangan, Kejaksaan Negeri Ende langsung merespons putusan ini. Rohmat Esa Hasan, SH, jaksa yang menangani perkara ini, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Ende.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya