Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,618 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Gugatan praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki kandas di tangan Hakim Tunggal I Putu Renata Indra Putra, SH.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (18/3/2025), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa nama tersangka.

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Renata saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan

Dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN.End ini, upaya hukum yang ditempuh Yohanes Kaki untuk menggugat proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende resmi kandas.

Selepas persidangan, Kejaksaan Negeri Ende langsung merespons putusan ini. Rohmat Esa Hasan, SH, jaksa yang menangani perkara ini, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Ende.

Baca Juga :  Patroli Malam Polres Ende Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru