Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,241 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bronjong di Desa Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tahun anggaran 2016.

Kedua tersangka, Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo, ditahan di Lapas Ende selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sehari setelah pemanggilan mereka pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Tingginya Angka Kematian PMI Asal NTT, Harus Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/3), Kepala Kejari Ende, Zulfahmi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan penahanan untuk mempercepat penyidikan dan memastikan kasus ini segera disidangkan,” ujarnya.

Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama, dan Cyprianus Lenggoyo, Direktur CV Maju Bersama, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong pada 2016.

Baca Juga :  Ada Dua Versi Target PAD Kabupaten Ende 2024, DPRD Pertanyakan Keabsahan Data

Berdasarkan hasil audit ahli, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 638,2 juta dari total nilai pekerjaan Rp 1,9 miliar.

Berita Terkait

Kejari Ende Selidiki Dugaan Pengalihan DAK & DAU Rp 49 Miliar, 22 OPD Belum Dibayar Meski Proyek Rampung
Patroli Keselamatan di Labuan Bajo, Polisi Tetap Tindak Pelanggaran Meski Hari Libur
Ibu Gubernur NTT dan Aktivis Serukan Keadilan untuk Korban Pelecehan Seksual dan TPPO oleh Eks Kapolres Ngada
PN Ende Tolak Praperadilan Yohanes Kaki, Kasus Dugaan Korupsi Berlanjut
Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki
Korupsi di Ende, Dari Hibah KONI hingga Proyek SPAM, Siapa yang Bermain ?
Tim Satresnarkoba Tangkap Dua ABK Pengedar Narkoba Di Labuan Bajo
Jaringan Gelap Narkotika di Sikka, Menelusuri Akar Peredaran hingga ke Pelosok
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:16 WITA

Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif

Sabtu, 26 April 2025 - 08:55 WITA

Panen Perdana Cabai, Polsek Ndona Dukung Ketahanan Pangan di Ende

Jumat, 25 April 2025 - 07:51 WITA

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WITA

Bupati Lembata Hadiri Acara Perpisahan Pastor Antoni di Paroki Santo Fransiskus de Sales

Rabu, 23 April 2025 - 10:47 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan

Senin, 21 April 2025 - 15:41 WITA

Spirit Kartini 2025, Emansipasi Perempuan Menjadi Suluh Kemajuan Bangsa

Selasa, 15 April 2025 - 19:00 WITA

KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WITA

Polres Ende Laksanakan Operasi Semana Santa Turangga 2025 Demi Pengamanan Paskah di NTT

Berita Terbaru

Adrianus So, Simpatisan Partai Golkar Kabupaten Ende/Foto ; Dokpri

Regional

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Jumat, 25 Apr 2025 - 07:51 WITA