Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,598 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bronjong di Desa Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tahun anggaran 2016.

Kedua tersangka, Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo, ditahan di Lapas Ende selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sehari setelah pemanggilan mereka pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Kompak Indonesia Minta KPK Ambil Alih Perkara Tindak Pidana Korupsi MTN 50 Miliar di Bank NTT

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/3), Kepala Kejari Ende, Zulfahmi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan penahanan untuk mempercepat penyidikan dan memastikan kasus ini segera disidangkan,” ujarnya.

Yohanes Kaki, Direktur CV Bintang Pratama, dan Cyprianus Lenggoyo, Direktur CV Maju Bersama, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong pada 2016.

Baca Juga :  Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Harga Cabe Keriting, Bawang Merah dan Bawang Putih Alami Kenaikan

Berdasarkan hasil audit ahli, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 638,2 juta dari total nilai pekerjaan Rp 1,9 miliar.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru