Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Ditahan
Menurut Zulfahmi, sebelum penahanan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun, kedua tersangka kerap mangkir tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan sudah tiga kali, baru kali ini mereka hadir sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik Kejari Ende menilai ada urgensi untuk menahan kedua tersangka guna mencegah potensi upaya menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses penyidikan.
Meski demikian, pihak Kejari tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Kaki.
Praperadilan Tak Menghalangi Penahanan
Menariknya, penahanan ini dilakukan saat sidang praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Ende. Namun, Kejari menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik untuk menahan tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




