Korupsi Proyek Bronjong Kejari Ende Tahan Dua Direktur CV, Salah Satunya Sedang Ajukan Praperadilan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,687 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

Kejari Ende menggelar konferensi pers soal penahanan tersangka korupsi kasus Lowolande Kecamatan Kotabaru

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Ditahan

Menurut Zulfahmi, sebelum penahanan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun, kedua tersangka kerap mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Pemanggilan sudah tiga kali, baru kali ini mereka hadir sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik Kejari Ende menilai ada urgensi untuk menahan kedua tersangka guna mencegah potensi upaya menghilangkan barang bukti atau mempersulit proses penyidikan.

Meski demikian, pihak Kejari tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Kaki.

Baca Juga :  Polda NTT Kerahkan 878 Personel, Operasi Premanisme Digelar Serentak

Praperadilan Tak Menghalangi Penahanan

Menariknya, penahanan ini dilakukan saat sidang praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Ende. Namun, Kejari menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik untuk menahan tersangka.

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:26 WITA

Polemik Empat Pemain Suratin 2026, Flores United Nilai Perse Ende Lemah Bangun Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:59 WITA

Ribuan Pelayat Antar Kepala Desa Mautenda Barat Robertus Y.M. Sega ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Berita Terbaru