“Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak membatalkan hak penyidik untuk melakukan penahanan. Jika nanti ada putusan yang mengharuskan kami membebaskan tersangka, tentu kami akan patuh,” ujar Zulfahmi.
Permohonan praperadilan Yohanes Kaki diperkirakan akan menjadi ajang tarik-menarik antara kuasa hukum tersangka dan Kejari Ende.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka status tersangka Yohanes Kaki bisa dibatalkan. Namun, jika ditolak, maka kasus ini akan segera bergulir ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




