“Praperadilan ini hanya satu tahap. Masih ada ruang hukum lain yang bisa kami perjuangkan untuk membela klien kami,” ujar Joao Meco, SH, yang hadir mendampingi pemohon bersama rekannya, Fardy Maktaen, SH.
Menurut Meco, pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan ini memang cukup kuat, tetapi bukan berarti tidak bisa diuji di tahap selanjutnya.
“Hukum itu soal keyakinan. Hakim punya pertimbangan untuk membebaskan orang, ada alasan. Hakim juga bisa menghukum orang, ada alasan. Yang penting, kami siap berjuang di pengadilan Tipikor,” tutup Meco dengan nada optimistis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan ini, babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Ende masih terus bergulir.
Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan Negeri Ende, apakah kasus ini akan segera berlanjut ke meja hijau atau ada perkembangan lain yang tak terduga.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




