Hakim Tolak Praperadilan Yohanes Kaki

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 2,620 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH

“Praperadilan ini hanya satu tahap. Masih ada ruang hukum lain yang bisa kami perjuangkan untuk membela klien kami,” ujar Joao Meco, SH, yang hadir mendampingi pemohon bersama rekannya, Fardy Maktaen, SH.

Menurut Meco, pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan ini memang cukup kuat, tetapi bukan berarti tidak bisa diuji di tahap selanjutnya.

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Marthen Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Milik Pemenang Undian BRI

“Hukum itu soal keyakinan. Hakim punya pertimbangan untuk membebaskan orang, ada alasan. Hakim juga bisa menghukum orang, ada alasan. Yang penting, kami siap berjuang di pengadilan Tipikor,” tutup Meco dengan nada optimistis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Ende masih terus bergulir.

Baca Juga :  Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande

Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan Negeri Ende, apakah kasus ini akan segera berlanjut ke meja hijau atau ada perkembangan lain yang tak terduga.

 

Berita Terkait

Aksi Damai Kelompok Mahasiswa di Ende, Tuntutan Transparansi Anggaran, Infrastruktur, hingga Isu Nasional
Kajari Ende ; Uang Hasil Korupsi Disetor ke Kas Negara
Antisipasi Demo, TNI – Polri Gelar Patroli Gabungan
Ciptakan Kondisi Aman di Sikka, Polsek Nelle dan TNI Gelar Operasi Gabungan
Polres Sikka Dorong Demokrasi Damai, Antisipasi Anarkisme di Era Digital
BEM UNIPA Maumere Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob yang Tewaskan Driver Ojol
Represifitas hingga Ojol Tewas, PMKRI Maumere Minta Copot Kapolri dan Evaluasi Protap Penanganan Masa Aksi
Tragedi Kematian Prada Lucky Namo, Aksi 1000 Lilin, Evaluasi TNI, dan Tuntutan Keadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru